KPU: Banyak Partai yang Cuma Ikut-ikutan
Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan sebagian partai hanya ikut-ikutan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik ke Badan Pengawas Pemilu.
"Melihat persamaan laporan dan pasal-pasal yang diajukan ini menunjukkan banyak yang ikut-ikutan," kata dalam sidang pemeriksaan yang diselenggarakan Bawaslu, Jakarta, Senin, 6 November 2017.
Setelah masa pendaftaran partai politik ditutup pada 16 Oktober 2017, hanya 14 partai politik yang dinyatakan lolos dari total 27 partai politik yang mendaftar. Sepuluh partai yang tak lolos kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu.
Dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu yang digelar di ruang sidang lantai 4, kantor Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Hasyim mengatakan sistem sipol semuanya ditinjau oleh KPU langsung.
Hasyim meminta partai yang melaporkan KPU jangan menyalahkan KPU karena apa yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan.
"Ada yang belum mampu, ada yang tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan, mestinya kan harus mengakui itu. Nah tapi karena ketidakmampuan itu dalam proses laporan justru disampaikan bahwa KPU yang dianggap pelanggaran administrasi," katanya.
Beberapa waktu sebelum pendaftaran, KPU sudah memberikan informasi mengenai akses ke sipol. Namun, beberapa partai masih mengaksesnya menjelang waktu akhir pendaftaran.
Aturan tentang bagaimana mekanisme pendaftaran partai sebagai peserta pemilihan umum sebenarnya sudah diatur, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan KPU.
"Apa-apa yang menjadi syarat, apa-apa dokumen, yang harus dipersiapkan dan kemudian kapan waktunya, batas waktunya sudah diatur," katanya.
"Mestinya bukan peraturan perundang-undangan yang disalahkan atau KPU sebagai yang melayani partai yang melayani pendaftaran disalahkan, tapi juga perlu bersama-sama introspeksi diri ya, bahwa sebetulnya problemnya dimana," Hasyim menambahkan. (kuy)