KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat 10 Maret 2023 pagi. Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu. KPU mendatangi PN Jakarta Pusat dengan membawa memori banding.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna kepada wartawan, dikutip dari Antara. Ia sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
"Kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.
Andi Krisna didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria. Permohonan banding sudah diterima oleh panitera.
Seperti diketahui, perintah penundaan Pemilu oleh PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima, pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengklaim mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, KPU RI juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan Pemilu 2024.