KPU Bakal Tindaklanjuti Keputusan MK dan Memulai Tahapan Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memulai tahapan dengan pendaftaran calon kepala daerah pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024. Rujukannya sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat paada wartawan dikutip Sabtu 24 Agustus 2024.
Untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024, KPU telah mengkaji salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 secara detail dan komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah pada Pilkada Tahun 2024.
Kajian dilakukan para komisioner KPU. Yaitu Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024 lalu.
“Kedudukan putusan MK itu self executing atau segera berlaku tanpa merubah Undang-Undang, sehingga KPU akan mengkaji salinan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 secara detail dan komprehensif. Hal ini untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah,” tutur Afif di depan para wartawan.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menunda rapat pengesahan Rapat Paripurna DPR RI pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Rapat Paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Paripurna karena tidak terpenuhi kuorum, meskipun rapat sempat diskors," ujar Sufmi ke wartawan di Gedung DPR, Kamis 22 Agustus 2024.
Sufmi yang ditunjuk menjadi pimpinan sidang belum bisa memastikan kapan Rapat Paripurna ini dilanjutkan. Ada pernyataan yang cukup menarik dari politisi Partai Gerindra ini. Menurutnya, DPR akan mendengarkan aspirasi rakyat.
Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.