KPU akan Serahkan 20 Pertanyaan Debat Capres-Cawapres
Komisi Pemilhan Umum (KPU) akan menyerahkan 20 pertanyaan debat pertama capres-cawapres Pemilu 2019 yang telah selesai dibuat oleh tim panelis kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno pada Kamis ini.
"Pada intinya, soal kami serahkan hari ini. Saya pikir tidak ada alasan untuk menunda-nunda penyerahan soal lebih dari hari ini," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Pramono, 20 soal ini sudah selesai dibahas dan ditajamkan bersama enam orang panelis. Enam panelis, yakni yakni Prof Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum UI), Prof Bagir Manan (mantan Ketua MA), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Bivitri Susanti (ahli tata negara), Margarito Kamis (ahli tata negara) dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Sementara Margarito Kamis tidak hadir dalam rapat.
Pramono mengatakan, sebanyak 20 soal diserahkan sebagai bentuk kisi-kisi kepada kedua paslon capres-cawapres dan bukan merupakan soal pilihan ganda.
"Ini soal bukan 'multiple choice', bukan juga soal yang menuntut hafalan, sebab debat ini bukan lomba pidato," jelasnya. Tujuan utama debat capres-cawapres adalah mendalami visi, misi dan program masing-masing paslon.
Dengan demikian, format pertanyaan dan format debat didesain untuk bisa secara jelas menyampaikan muatan itu.
"Supaya semua visi dan misi para calon pemimpin bisa tersampaikan dan diterima oleh masyarakat," tuturnya.
Dalam rapat itu, tidak hanya hadir komisioner KPU dan panelis, tetapi juga dua orang moderator Ira Koesno dan Imam Priyono dalam rangka penajaman materi debat capres pertama yang berlangsung pada 17 Januari 2019.
Moderator, tambah dia, tidak boleh memberikan penilaian, tidak boleh menyela dan tidak boleh mengomentari. Ini sesuai dengan aturan undang-undang. Salah satu panelis Bivitri Susanti mengatakan, daftar pertanyaan sudah selesai dibuat oleh tim panelis.
"Ini sesuai dengan janji KPU pada hari ini selesai. Sekarang tinggal KPU menindaklanjutinya," katanya. (an/ar)