KPU Akan Gelar Rapat Pleno untuk Tetapkan Status Wahyu Setiawan
Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan akan segera menggelar rapat pleno terkait penetapan status Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI kader PDI Perjuangan (PDIP).
Arief menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU, dengan status Wahyu sebagai tersangka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan tipikor.
“Sampai statusnya sebagai terdakwa, kita akan berhentikan sementara. Dan akan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap jika sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan (tipikor),” ujar Arief pada jumpa pers di Gedung KPK, Kamis 9 Januari 2019.
Namun Arief mengatakan, keputusan KPU harus diambil melalui mekanisme rapat pleno. Maka itu, ia menyatakan bahwa KPU akan segera menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan terkait status Wahyu.
“Jika ada keputusan inkracht dari pengadilan, KPU akan melakukan pemberhentian tetap. Tapi jika dinyatakan tidak bersalah akan direhabilitasi, dan bisa bertugas kembali,” ujar Arief.
Arief sendiri menegaskan, bahwa KPU juga meminta seluruh jajarannya agar menjaga integritasnya. Maklum, dengan terjaringnya Wahyu dalam OTT KPK, Rabu 8 Januari 2019 bisa dipastikan KPU saat ini menjadi sorotan publik.
Apalagi, KPU segera menghadapi hajatan Pilkada Serentak di tahun 2020 di 270 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Penting bagi KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik yang saat ini menurun menyusul kejadian ini.