Anggota KPPS Meninggal Bertambah Menjadi 225 Orang
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengumumkan bahwa jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang meninggal dunia bertambah. "Bertambah, jumlah anggota wafat sebanyak 225 dan sakit 1.470," ujar komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan.
Selain itu, sebanyak 1.470 anggota KPPS dilaporkan sakit. Total petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit berjumlah 1.695 orang. Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini. Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.
"Kita sudah rapat dengan Kemenkeu prinsipnya usulan santunan sudah disetujui. Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," ujar Arief.
KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp30-36 juta. Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp30 juta. Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan Rp16 juta.
Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja meminta KPU belajar dari kejadian ini. "Tujuan KPU penyelenggaraan Pemilu 'direngkes' jadi satu untuk hemat biaya. Faktanya, selain menelan korban meninggal dunia dan sakit cukup banyak, dan pelaksanaannya juga membingungkan. Mudah mudahan tidak ada yang berencana gugat KPU sehubungan dengan banyaknya anggota KPPS yang jadi korban," tutur Bagja. (asm)