KPU Ajukan 3 Rancangan Dapil Banyuwangi di Pemilu 2024, Apa Saja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengumumkan tiga rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu tahun 2024. Rancangan ini diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat sebelum dilakukan uji publik bersama stake holder terkait.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat nomor: 912/PL.Ol.3-Pu/3510/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Pengumuman ini akan disampaikan 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022.
“Pengumuman rancangan dapil itu nanti yang akan diuji publik. Setelah ini, akan dilakukan uji publik dalam sebuah forum bersama stake holder terkait,” jelas Koordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Kamis, 24 November 2022.
Berikut detil tiga rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Banyuwangi dari jumlah penduduk sebanyak 1.752.340 jiwa:
I. Lima dapil dengan 50 kursi:
1. Dapil Banyuwangi 1 meliputi Kecamatan Glagah, Giri, Banyuwangi, Wongsorejo, Kalipuro dan Licin.
2. Dapil Banyuwangi 2 meliputi Kecamatan Singojuruh, Rogojampi, Kabat, Songgon dan Blimbingsari.
3. Dapil Banyuwangi 3 meliputi Kecamatan Tegaldlimo, Muncar, Cluring, Srono
4. Dapil Banyuwangi 4 meliputi Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Gambiran, Siliragung dan Tegalsari
5. Dapil Banyuwangi 5 meliputi Kecamatan Genteng, Glenmore, Kalibaru dan Sempu.
II. Enam dapil dengan 50 kursi:
1. Dapil Banyuwangi 1 meliputi Kecamatan Rogojampi, Kabat, Banyuwangi, Blimbingsari
2. Dapil Banyuwangi 2 meliputi Kecamatan Tegaldlimo, Muncar, dan Cluring.
3. Dapil Banyuwangi 3 meliputi Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Siliragung, dan Tegasari.
4. Dapil Banyuwangi 4 meliputi Kecamatan Gambarin, Genteng, Glenmore dan Kalibaru.
5. Dapil Banyuwangi 5 meliputi Kecamatan Srono, Singojuruh, Songgon dan Sempu.
6. Dapil Banyuwangi 6 meliputi Kecamatan Glagah, Giri, Wongsorejo, Kalipuro, dan Licin.
III. Delapan dapil dengan 50 kursi:
1. Dapil Banyuwangi 1 meliputi Kecamatan Kabat, Glagah, dan Banyuwangi.
2. Dapil Banyuwangi 2 meliputi Kecamatan Srono, Rogojampi, dan Blimbingsari.
3. Dapil Banyuwangi 3 meliputi Kecamatan Tegaldlimo, dan Muncar.
4. Dapil Banyuwangi 4 meliputi Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, dan Siliragung
5. Dapil Banyuwangi 5 meliputi Kecamatan Cluring, Gambiran dan Tegalsari.
6. Dapil Banyuwangi 6 meliputi Kecamatan Genteng, Glenmore, dan Kalibaru.
7. Dapil Banyuwangi 7 meliputi Kecamatan Singojuruh, Songgon, dan Sempu.
8. Dapil Banyuwangi 8 meliputi Kecamatan Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan Licin.
Dari tiga rancangan yang diumumkan, satu di antaranya merupakan dapil yang sudah eksisting dalam pemilu sebelumnya yakni 5 dapil. Sedangkan dua rancangan lainnya merupakan hasil kajian KPU Banyuwangi dengan mempertimbangkan 7 prinsip penataan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Memang KPU Kabupaten ditugaskan mengkaji potensi perubahan dapil. perubahan dapil itu harus memenuhi 7 prinsip itu,” tegasnya.
Dengan adanya lebih dari satu rancangan penataan dapil ini akan memberikan banyak pilihan bagi masyarakat maupun partai politik yang ingin dapilnya berubah. Sebab keinginan parpol, individu dan peserta berbeda berkaitan dengan penataan dapil ini.
“Ada yang merasa diuntungkan dapilnya tetap ada yang merasa lebih diuntungkan kalau dapilnya berubah,” tegasnya.
Penetapan dapil yang akan digunakan untuk Pemiu 2024 nanti akan dilakukan KPU RI setelah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI. Penetapan ini akan mempertimbangkan hasil uji publik yang dilakukan bersama stake holder terkait termasuk partai politik dan masukan dari masyarakat.
“Masukan masyarakat itu bisa berupa surat tertulis. Sebagaimana yang disampaikan dalam pengumuman itu bisa langsung diantar ke kantor KPU Banyuwangi atau bisa melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” pungkasnya.