KPPU Selidiki Potensi Pelanggaran Pasar Ayam
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menyelidiki adanya potensi pelanggaran yang terjadi di pasar dagang ayam. Komisioner KPPU Guntur Saragih di Jakarta, Senin, mengatakan penyelidikan tersebut berdasar atas keluhan peternak karena anjloknya harga ayam, namun justru tinggi di tingkat pedagang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya dugaan tersebut atas pertimbangan temuan-temuan data di lapangan.
"Margin rasio harga antara live bird (ayam hidup) dengan ayam karkas (ayam yang sudah dipotong dan siap olah) di pasaran sekitar Rp8-10 ribu per kg, namun tidak sebangun dengan harga karkas. Dalam hitungan KPPU itu 1,6 kali," kata Guntur.
Berdasarkan penjelasannya, bila hitungan normal, harga live bird Rp10 ribu per kg, harusnya, dengan asumsi harga karkas 1,6 kalinya maka harga karkas sekitar Rp16 ribu per kg.
Kemendag sendiri mematok harga pokok produksi minimal Rp18 ribu per kg. Tetapi, kenyataan di pasaran, harga karkas bahkan sebesar Rp30-34 ribu per kg.
Mengacu data tersebut, KPPU menduga ada hal yang tidak sesuai, sehingga harga pedagang lebih tinggi. Jika terbukti adanya pelanggaran atas fenomena tersebut, maka KPPU akan segera melakukan investigasi. (ant)