KPPU Sebut Tahun 2018 Monopoli Paling Banyak Masalah Tender
Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD KPPU) Surabaya, Dendy R Sutrisno mengatakan sepanjang tahun 2018 KPPU Surabaya telah menerima 132 laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat.
"Laporan didominasi oleh persekongkolan tender sebanyak 94 laporan dan sisanya terkait dugaan non tender," ujar Dendy di kantornya Gedung Bumi Mandiri Tower 1 Lt. 7 Ruang 703, Rabu 16 Januari 2019.
Dendi menambahkan, banyaknya laporan masalah tender ini karena persengkolan tender paling mudah untuk dilaporkan. "Tender sudah jelas, siapa orangnya, berapa nominalnya, tempatnya dimana sudah bisa dilaporkan," kata Dendy.
Selain itu, lanjut Dendy, di Surabaya sendiri ada 8 laporan masyarakat dan 1 penelitian inisiatif, serta ada 5 perkara berjalan. Lima perkara berjalan yang saat ini masih dalam penanganan KPPU, antara lain dugaan kartel harga Freight Container (uang tambang) oleh perusahaan pelayaran pada Rute Surabaya-Ambon.
Kemudian dugaan kartel garam industri aneka pangan, dugaan praktek monopoli pelayanan jasa nongkar muat peti kemas di Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum Pelabuhan L Say Maumere -NTT.
Selanjutnya ada juga dugaan persekongkolan tender pekerjaan pembangunan jalan dan peningkatan jalan oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri tahun 2017. Kemudian terakhir dugaan persekongkolan tender pekerjaan pemeliharaan berkala jalan oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri.
Selain fokus untuk menanggani laporan yang masuk, kata Dandy, KPPU juga melakukan ada upaya preventif. "Ada upaya preventif yaitu evaluasi kebijakan pemerintah, asistensi atau analisis daftar periksa kebijakan pemerintah daerah di antaranya tata niaga barang kebutuhan pokok di Jawa Timur. Serta perjanjian kemitraan di sektor ritel," katanya.
Diinformasikan, guna menjaga efektifitas pelaksanaan tugas KPD KPPU Surabaya, tahun 2018 KPD KPPU Surabaya melakukan perpanjangan MoU dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. (pts)
Advertisement