KPPU: Dampak Monopoli Dagang Lebih Besar dari Korupsi
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI M. Afif Hasbullah mengatakan dampak monopoli perdagangan jauh lebih besar dibanding korupsi. Kerugian korupsi adalah uang negara, nilainya terukur. Tetapi kalau monopoli, unlimited.
Semisal, ada pelaku usaha hanya memiliki lima grup. Sementara sumber daya ekonomi, sangat luar biasa jumlahnya. Apabila semuanya digandeng dan dimanfaatkan, tinggal menghitung berapa keuntungan didapat.
"Karena dengan monopoli tersebut mereka bisa memainkan harga. Jelas sekali dampaknya bagi masyarakat," tegasnya.
Pernyataan Afif, sapaan akrabnya, disampaikan saat menjadi keynote speech pada seminar nasional bertema menciptakan persaingan sehat dan pola kemitraan pelaku usaha menuju pasar global, di Auditorium Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, Sabtu 19 November 2022, sore.
Karena itu, lanjut pria yang asli Karanggeneng ini, KPPU bertugas menegakkan hukum. Selain itu, mengevaluasi pelaku usaha yang tidak sehat oleh peraturan yang ada. Sehingga yang harus dibenahi adalah regulator karena KPPU sebagai fasilitator. "Termasuk pengawasan merger, karena ini terkait harga," imbuhnya.
Afif juga mensinyalir dugaan praktik monopoli perdagangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan perusahaannya semakin marak. Modusnya, menggandeng dan memanfaatkan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Tujuannya, sebagai prasyarat legalitas kepada pemerintah, demi mendapatkan kemudahan perizinan dan sejenisnya.
Dipastikan, praktik ini merugikan UMKM. Karena, mestinya harus didorong untuk berkembang usahanya, bukan didikte apalagi dikuasai dan dikendalikan hanya sebuah tujuan mendapatkan kemudahan-kemudahan tertentu.
Ini harus dipahami dan dihindari, agar UMKM tidak mudah untuk menjalin kerja sama dengan pelaku usaha yang hanya ingin mengendalikan produk atau barang dagangan UMKM, yang ujung-ujungnya untuk memonopoli.
"Tugas kita adalah terkait dengan pengawasan kemitraan, jangan sampai UMKM ini dikuasai dimiliki dikendalikan oleh pelaku usaha," tukasnya.
Pada kesempatan itu Afif juga menyoal pasar global dengan e-commerce digitalisasi memasarkan produk barang dan jasa dengan mudah. Hanya, bisa dipastikan jarang atau tidak sebuah perjanjian kemitraan yang seimbang antara penjual dan penyedia lapak.
Dipertanyakan, bagi yang sudah kerja sama dengan penyedia lapak pasar online, apakah sudah ada perjanjian kemitraan yang seimbang. Jangan sampai kemudian pelaku usaha itu melakukan praktik monopoli hambatan-hambatan pasar.
Karena penyalahgunaan posisi dominan satu perjanjian itu adalah bersifat kartel. Sejak berdirinya KPPU sampai sekarang kurang lebih sekitar 400 perusahaan dan pelaku usaha yang diperiksa dengan dugaan melakukan pelanggaran monopoli dan kartel.
"Tapi kami yakin bahwa di luar sana itu masih banyak pelaku-pelaku usaha di dalam sektor masing-masing yang memang perlu untuk dicermati terus-menerus. Apalagi, saat ini adanya transformasi ke ekonomi digital. Ini menjadi perhatian penting bagi KPPU agar dalam pasar digital itu tidak terjadi pelanggaran ataupun praktik monopoli dan kartel," pungkasnya.
Diinformasikan, seminar yang dihadiri Rektor Unisda, Hafidz Nasrullah dan sejumlah pelaku UMKM, khususnya Gerai UMKM Lamongan, juga menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya komisioner KPPU Hery Agustanto, Dendy R Sutrisno, dan Disperindag Lamongan serta pengusaha muda Praditya Aditya.