KPPU Berikan Solusi untuk Masalah Angkutan Online
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha berikan rekomendasi untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah industri jasa transportasi online. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya menggelar rapat internal yang menghasilkan sejumlah saran dan pertimbangan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti pemerintah.
"Hasil analisis kami terkait dengan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, KPPU mendukung pemerintah untuk menetapkan pengaturan yang menjamin kesempatan berusaha yang sama semua pelaku usaha penyedia jasa angkutan taksi," terang Syarkawi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/3).
KPPU meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional dan sebagai gantinya pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif.
Ia menilai, penetapan tarif batas bawah akan berdampak pada inefisiensi di industri jasa angkutan taksi secara keseluruhan dan berakhir pada mahalnya tarif untuk konsumen. Selain itu, juga menghambat inovasi untuk meningkatkan efisiensi industri jasa transportasi, lebih jauh batas bawah tarif dapat menjadi sumber inflasi.
"Regulasi batas atas dapat menjadi pelindung bagi konsumen dari proses eksploitasi pelaku usaha taksi yang strukturnya bersifat oligopoli," tambahnya.
Selanjutnya, KPPU menyarankan pemerintah agar tidak mengatur kuota atau jumlah armada taksi konvensional dan online yang beroperasi di suatu daerah. Namun, pemerintah selaku regulator harus mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan dan tegas memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi.
KPPU menyarankan, pemerintah menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum. "Kewajiban STNK kendaraan taksi online atas nama badan hukum memiliki makna pengalihan kepemilikan dari perseorangan kepada badan hukum," ujarnya.
Peran pemerintah sebaiknya mengembangkan regulasi yang dapat mengakomodasi sistem taksi online dengan badan hukum koperasi yang asetnya dimiliki oleh anggota. Serta mampu memberikan ruang kepada masyarakat yang ingin berusaha dalam industri taksi online.
"Pemerintah seharusnya melihat sebuah peluang untuk mengembangkan `sharing economy` dari taksi online ini, dengan mengubah tatanan di mana pelaku perseorangan bisa masuk ke dalam industri," kata Syarkawi. (lot)
Advertisement