KPPU Akan Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebut kasus dugaan kartel tiket pesawat yang melibatkan dua grup maskapai besar di Indonesia siap memasuki tahapan persidangan.
Pada tahapan ini, KPPU akan memulai dengan tahapan pemeriksaan pendahuluan terhadap tujuh maskapai sebagai terlapor kasus kartel.
Sebagaimana diketahui, kartel tiket pesawat melibatkan dua grup maskapai besar yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air Group. Dari dua grup itu, terdapat tujuh maskapai yang terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Batik Air, Wings Air, Sriwijaya Air, dan Nam Air.
"Tidak akan lama lagi, karena kami tinggal menyesuaikan beban waktu persidangan dari majelis komisi. Saya janji dalam dua minggu akan dikabarkan tahap selanjutnya," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Senin, 29 Juli 2019.
Pada tahapan tersebut, KPPU juga akan mengklarifikasi benar tidaknya tujuh maskapai yang disebutkan di atas melakukan aksi permainan tarif pada kurun waktu dua tahun terakhir.
Regulasi yang mengatur tersebut adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
Guntur menyatakan, saat ini KPPU masih melengkapi alat bukti untuk membuktikan adanya kartel yang dilakukan dua grup maskapai Indonesia tersebut.
Untuk bukti permulaan, pihaknya mengaku telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang bisa menjadi dasar. "Dari keterangan saksi dan ahli, investigator mendapatkan dua alat bukti lebih," katanya.
Sejatinya, KPPU telah memberikan klausul kepada para terlapor agar bisa mengajukan perubahan perilaku kepada majelis KPPU. Pengajuan perilaku tersebut dapat membatalkan pelaksanaan persidangan.
"Perubahan perilaku diterima apabila terlapor menerima semua laporan dugaan pelanggaran yang diungkapkan investigator. Tapi, pengajuan tidak serta-merta diterima oleh majelis komisi," katanya. (ant/wit)