KPPS Dilantik Hari Ini, Kenali Tugas dan Faktanya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sesuai jadwal pada Kamis, 25 Januari 2024 hari ini. KPPS akan bertugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS), saat hari pencoblosan nanti.
Sesuai pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur KPU.
KPPS akan berjumlah tujuh orang di setiap TPS. Jika jumlah TPS di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia mencapai 820.161 TPS, maka dibutuhkan 5,7 juta KPPS saat Pilpres 2024.
Dari tujuh KPPS, akan ditunjuk satu orang menjadi ketua dan enam lainnya menjadi anggota.
KPPS bertugas selama pencoblosan dan setelah pencoblosan. Mereka berkewajiban memastikan pemilih suara adalah pemilik surat suara, menjaga jalannya pencoblosan, mengamankan proses penghitungan suara, serta membantu pemilik suara melakukan hak dan kewajibannya di TPS.
Untuk tugasnya, KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1,1 juta. Sedangkan Ketua KPPS mendapat honor Rp1,2 juta.