KPK Ungkap Peran Istri Gubernur Bengkulu
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran istri dari Gubernur Bengkulu Lili Martiani dalam kasus suap yang menimpanya bersana suami. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Lili berperan menerima uang suap dari perantara suap berinisial Rico Diansari alias Rico Can.
"Kami punya bukti sang istri pegang perannya dan diketahui suami. Makanya waktu pemberian pertama ke istri," terangnya wartawan di gedung KPK, Rabu (21/6).
Ia menilai keterangan yang diberikan oleh Lili masih belum menmui titik terang. "Keterangannya masih berubah," cetus Saut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, Lili telah mengenal Rico sejak lama. Suami Lili, Ridwan Mukti meminta sejumlah uang fee proyek kepada Direktur PT SMS Johny Wijaya. Namun, penyaluran uang suap itu melalui tangan RDS dan Lili.
"Gubernur memang minta. Fee itu diserahkan ke Rico dan diberikan ke istrinya. (Fee ini) terkait dengan pengaturan proyek," sambungnya.
Sebelumnya, Ridwan beserta istinya Lili, dan Rico serta Jhoni Wijaya ditangkap tim KPK, di Bengkulu kemarin, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Alexander Gubernur Bengkulu diduga dijanjikan mendapatkan uang Rp4,7 miliar terkait dengan kemenangan perusahaan dalam proyek di provinsi tersebut. KPK menemukan uang tunai Rp1 miliar di brankas rumah Ridwan.
Johny disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Ridwan, Lili dan Rico disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (trs)