KPK Ungkap 244 Kasus Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto: Tindak Tegas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rilisnya mencatat sebanyak 244 kasus mafia tanah. Data ini dirangkum selama empat tahun terakhir di Indonesia. Temuan itu kini menjadi catatan khusus bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto sudah melakukan koordinasi dengan KPK. "KPK sudah ketemu saya, saya akan tindak lanjuti terkait kasus mafia tanah ini," tegas Hadi saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis 5 Januari 2022.
Apabila ditemukan ada mafia tanah masyarakat boleh langsung melapor kepada stakeholder terkait. Hadi Tjahjanto menegaskan, tidak akan main-main dengan kasus mafia tanah ini.
"Saya tidak main-main dengan mafia tanah, kalau memang terbukti saya dengan aparat Polri, aparat pemda, kejaksaan akan menindak tegas," ujar mantan Panglima TNI itu.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan hasil temuan KPK ada 244 kasus mafia tanah. Selain itu, KPK membeberkan ada 31.228 kasus pertanahan dengan rincian 37 persen sengketa tanah, 2,7 persen konflik dan 60 persen perkara.
Alumnus Universitas Negeri Jember itu menyebut, mayoritas masalahnya ialah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terpetakan. Jumlah HGU yang belum terpetakan sebanyak 1.799 sertifikat dengan luas 8,3 hektare.
Selain itu, KPK juga mengungkap di atas satu bidang tanah bisa terbit beberapa sertifikat. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut kalau permasalahan tanah yang terjadi ini lantaran lemahnya pengawasan.
"Minim anggaran pengawasan HGU dan tidak dibangun mekanisme pengawasan berbasis risiko dan teknologi. Akibatnya terjadi ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban pemegang HGU dan potensi tumpang tindih tinggi," kata dia.
Advertisement