KPK Umumkan LHKPN Calon Kepala Daerah di Jatim
Demi menjamin Pilkada Berintegritas 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambangi Provinsi Jawa Timur, untuk memberikan pembekalan pada para calon kepala daerah.
"Jabatan kepala daerah rentan dengan korupsi, maka KPK bertugas mencegah sebelum ada kejahatan itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis 12 April 2018.
Kegiatan ini diikuti sebanyal 53 pasangan calon kepala daerah di Jatim, baik calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota, bersama wakilnya. Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) keseluruhannya pun dibacakan.
"LHKPN ini merupakan alat kontrol untuk para calon kepala daerah, ini merupakan salah satu pencegahan yang dilakukan oleh KPK," kata Basaria.
KPK berharap, pengumuman LHKPN ini pun bisa menjadi salah satu penilaian masyarakat dalam menentukan calon kepala daerahnya.
Dalam Undang-undang LHKPN memang dikumpulkan dikarifikasi kepada KPK. Basaria mengatakan kini pelaporannya dibuat mudah, cukup melalui e-LHKPN, berbeda dengan dulu, dimana para calon harus susah-susah membawa setumpuk berkas ke kantor KPK.
Meskipun kini melalui internet, KPK tetap melakukan verifikasi harta kekayaan, hanya saja bila calon itu sudah ditetapkan menjabat sebagai kepala daerah.
"Ada sekian banyak ini pasti tentu ada klarifikasi, tapi biasanya klarifikasi itu dilakukan ketika yang bersangkutan sudah menjabat dan pasti menjadi kepala daerah," kata dia.
"LHKPN tidak ada sanksi pidana, adannya sanksi administratif, ini tentu berlaku kepada orang yang sudah menjabat, apa dimosi tak percaya dan lain sebagainya," tambah Basaria.
Untuk sementara ini KPK belum mengatur peraturan hukum bila ditemukan kasus seperti itu. Basaria mengatakan, pihaknya menyerahkan ke KPU, hukumannya dalam bentuk paling tidak masyarakat sudah tahu yang kepala daerahnya tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan.
KPK kini mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 walikota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi. (frd)