KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Surat penetapan tersangka yang bersangkutan sudah ditandatangani dua pekan lalu. "Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis, 9 November 2023.
Selain Prof Eddy, KPK menyebut kasus tersebut turut menyeret tiga tersangka lain. Dia memerinci, tiga tersangka merupakan penerima dan satu pemberi suap.
"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eddy tercatat memiliki kekayaan Rp20.694.496.446 atau Rp20,6 miliar.
Asetnya terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas. Dia memiliki empat tanah dan bangunan yang semuanya berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Keempatnya bernilai total Rp23 miliar.
Selain itu, Eddy turut memiliki kekayaan berupa tiga unit mobil senilai total Rp1,2 miliar. Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp1.933.937.234 atau (Rp1,9 miliar).
Dalam LHKPN, Eddy tercatat memiliki utang sebanyak Rp5.449.440.788 (Rp5,4 miliar). Dengan demikian, jumlah keseluruhan kekayaan Eddy dikurangi utang tercatat Rp20,6 miliar.
Advertisement