KPK Tetapkan Tiga Pimpinan DPRD Jatim Jadi Tersangka, Dua Pimpinan Ngacir
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur kembali menggelar rapat paripurna pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 17 Juli 2024.
Paripurna ini dipimpin oleh dua pimpinan yakni Istu Hari Subagjo dan Anik Maslachah. Dalam paripurna hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Paripurna sendiri tampak begitu sepi, dari pandangan mata hanya ada sisa 18 anggota dari 61 anggota yang mengisi absensi yang hadir dalam rapat secara langsung.
Saat hendak dikonfirmasi, kedua pimpinan tersebut menghindari wartawan. Saat dikejar kedua pimpinan tersebut langsung keluar dari Gedung DPRD Jatim.
Sementara itu, Adhy Karyono mengatakan bahwa proses paripurna bisa berjalan karena rapat telah memenuhi forum separuh lebih dari total anggota. "Ya memang tatibnya minimal dua pimpinan. Tadi sudah di sini semua tadi (absen), dari sisi sekretariat menyatakan sudah forum sudah datang tandatangan," ungkap Adhy.
Dikabarkan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut jika KPK melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPRD Jatim. Terdapat empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang telah menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
"Penggeledahan kan salah satu giat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.
Namun dari perkembangan yang ada, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang. Di mana 21 nama itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara, satu staf penyelenggara negara selaku penerima suap. Serta, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
Penetapan baru ini awal berkembang dari hasil pengungkapan korupsi dana hibah bersumber dana APBD Jatim yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Tak sendiri, Sahat ditangkap bersama dengan RS selaku staf ahli Sahat, AH selaku mantan Kades Jelgung, Sampang, dan IW alias Eeng selaku Korlap Pokmas.
Advertisement