KPK Tetapkan Tersangka Kasus BLBI
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
Nursalim disebut sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia pada tahun 2004, sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BBPN. Pada saat itu, Syafrudin menjabat sebagai Kepala BPPN.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SAT sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Syafrudin diduga telah melakukan suatu perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya sebagai Ketua BPPN. Akibatnya, negara pun mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
"Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," kata Basaria.
Atas perbuatannya tersebut, Syafrudin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Menurut Basaria, kasus ini mulai proses penyelidikan sejak tahun 2014 lalu dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Proses begitu lama, karena KPK harus berhati-hati, sebab begitu banyak dokumen yang harus dianalisis dengan baik. Karena itu diperlukan waktu hingga dua sampai tiga tahun.
Adapun kasus ini bermula ketika Syafrudin sudah menjadi Kepala BPPN pada tahun 2002. Pada saat itu, selaku Kepala BPPN, Syafrudin mengusulkan persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak, sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
"Sehingga, seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp3,7 triliun yang ditagihkan," kata Basaria.
Lalu pada tahun 2004, Syafrudin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya terhadap BPPN.
"Padahal saat itu masih ada kewajiban sebesar Rp3,7 triliun," tegas Basaria pula. (kik)