KPK Tetapkan Sekda Jabar dan Presdir Lippo Cikarang Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
"Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Senin, 29 Juli 2019.
Saut mengatakan, penetapan tersangka Iwa Karniwa dan Bartholomeus ini terbagi dalam dua kasus. Untuk Iwa terjerat dugaan suap Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Sedangkan Bartholomeus, dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Iwa resmi ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp900 juta dari eks Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi melalui seorang perantara.
Uang Rp 900 juta itu didapatkan Neneng dari Bartholomeus melalui perantara seorang karyawan Lippo Cikarang. Uang itu sebagai pelicin dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Sebab, PT Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman seluas 438 Hektar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Tersangka IWK (Iwa Karniwa) diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka BTO (Bartholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi (Nonaktif) Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dollar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.
KPK juga telah menetapkan sedikitnya sembilan orang tersangka. Beberapa di antaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Empat orang selaku pemberi dari pihak swasta yakni Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Sementara lima orang tersangka lainnya dari pihak penerima suap perizinan Meikarta diantaranya Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi).
Kemudian, Sahat Maju Banjarnohor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi) dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). (wit/ant)