KPK Tetapkan Satu Orang Tersangka Pejabat BPPD Sidoarjo
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, berinisial SW ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diduga memotong insentif pegawai dengan jumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dari sekian yang diperiksa, ada satu orang ditetapkan jadi tersangka, berinisial SW, menjabat Kasubag Umum BPPD,” ujarnya pada wartawan di Jakarta, Senin 29 Januari 2024.
Dari paparan hasil pemeriksaan, SW diduga memotong insentif pada tahun 2023. Harusnya insentif didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun. Dari perolehan pajak itu, diduga SW melakukan pemotongan antara 10 hingga 30 persen.
"Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta.
Nurul Ghufron menyebutkan, uang hasil pemotongan ASN itu diserahkan secara tunai. Sedangkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemkab Sidoarjo, penyidik KPK menemukan uang Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkan tersangka SW tersebut.
Sebelumnya penyidil KPK kembali melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 25 Januari 2024. Dari OTT tersebut KPK mengamankan 10 orang.
Salah satu dari 10 orang yang diamankan KPK adalah AS, pejabat di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Ini merupakan kali kedua AS terjaring OTT KPK. Pada OTT di Pendopo Sidoarjo beberapa tahun lalu, AS dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Kali ini, KPK membongkar dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. "Dugaan korupsi terkait dengan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Sabtu, 27 Januari 2024.
KPK masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. "Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Ali Fikri.
Sumber internal Pemkab Sidoarjo menduga ada beberapa kemungkinan terkait kasus insentif pajak ini. "Pertama, pemotongan insentif pajak itu kemungkinannya terkait dengan pemotongan penghasilan pegawai yang bekerja mengoptimalkan pendapatan pajak," kata sumber tersebut.