KPK Tetapkan Politisi Demokrat Amin Santono Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggota Komisi XI DPR RI bidang keuangan dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, yang tertangkap tangan telah melakukan praktek suap.
Amin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya. "Ketiga orang lainnya adalah Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumaha dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor." kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Sabtu, 5 Mei 2018.
Ahmad diduga memberikan suap ratusan juta rupiah kepada Amin, Yayan dan Eka. Saut mengatakan, pemberian suap itu terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Pada saat penangkapan, KPK menemukan uang tunai Rp 400 juta dan bukti transfer sebesar Rp 100 juta yang diduga merupakan bagian dari suap.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (frd)
Advertisement