KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap Infrastruktur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap. Nurdin Abdullah diduga menerima gratifikasi terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka diumumkan KPK usai penangkapan Nurdin, pada Sabtu 27 Februari 2021 malam. Selain Nurdin Abdullah, KPK menetapkan dua tersangka lain.
"KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu dini hari. ER diketahui merupakan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dikutip dari penjelasan juru bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga, tim KPK menjemput pria 57 tahun itu di rumah dinas, pada Sabtu 27 Februari sekitar pukul 03.00 Wita, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Nurdin dijemput KPK saat sedang beristirahat bersama keluarga dan gubernur berangkat ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Karena itu, Veronica membantah jika dikatakan Gubernur Sulsel ditangkap tangan oleh tim KPK. Karena, menurut dia, operasi tangkap tangan itu dilakukan saat seseorang melakukan tindak pidana. “Mengenai OTT itu tidak benar karena bapak saat itu sedang istirahat,” ucap dia.
Apalagi saat tim KPK datang, lanjut dia, Nurdin menerima dengan baik, tidak dalam kondisi dipaksa. Bahkan ia mengklaim jika Nurdin berangkat ikut tim KPK atas kerelaan hati untuk memberikan keterangan.
Penjemputannya pun, ucap Veronica, tim tidak membawa barang bukti lain kecuali satu koper uang Rp1 miliar. Nurdin hanya membawa pakaian saat berangkat ke Jakarta.
Advertisement