KPK Tetapkan Mardani Maming Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus politikus PDIP Mardani H Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka. Pencegahan kepada politikus PDIP itu untuk enam bulan ke depan.
"Betul berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin 20 Juni 2022 tentang durasi pencegahan Mardani H Maming.
Namun, ia belum menjelaskan Mardani berstatus tersangka dalam kasus apa. Mardani sendiri sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Jumat, 3 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini terkait permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin," kata Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2022.
Jika Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Kuasa hukum Mardani, Ahmad, sempat menjelaskan soal pemeriksaan Mardani di KPK. Dia mengatakan, Mardani dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan.
"Kaitannya dengan pengalihan IUP," kata Ahmad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juni 2022.
Ahmad meminta KPK juga memeriksa pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dalam penyelidikan ini. Dia menyebut Haji Isam ada kaitan langsung atau tidak langsung dalam kasus ini. Ia hanya menyebutkan bahwa Haji Isam sempat memfasilitasi.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani H Maming sudah sampai di tahap penyidikan. KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin 20 Juni 2022.
Harta Mardani Maming Rp44,8 miliar
Dilihat dari situs LHKPN KPK, Senin 20 Juni 2022, Mardani tercatat melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu 2018. LHKPN tersebut berisi harta Mardani pada 2017.
Mardani tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp40.912.625.000 (Rp40,9 miliar). Dia juga tercatat punya lima alat transportasi senilai Rp1.152.500.000 atau Rp1,1 miliar.
Bendahara Umum PBNU ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 atau Rp 1,6 miliar.
Mardani tercatat tidak memiliki utang. Total harta Mardani H Maming mencapai Rp44.861.852.868 atau Rp 44,8 miliar.