KPK Tetapkan Gubernur Papua Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap sebesar Rp1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK sudah memanggil Gubernur Papua tersebut pada Senin 12 September 2022.
Soal penetapan status tersangka dibenarkan tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yaitu Stefanus Roy Rening. Menurutnya, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Senin 5 September 2022 dan dipanggil pada Senin 12 September 2022.
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan. Itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September 2022 bapak gubernur sudah jadi tersangka,” ujarnya dikutip detik.com pada 12 September 2022.
Menurut Roy Rening, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan tersangka kliennya tersebut. Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
Dengan penetapan tersangka ini pihak KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Yaitu terhitung enam bulan ke depan.
Terkait pencekalan Gubernur Lukas Enembe ke luar negeri, sudah dimintakan pada Rabu7 September 2022. Itu artinya, Lukas Enembe dilarang keluar negeri terhitung hingga 7 Maret 2023 mendatang.”Yang bersangkutan dilarang ke luar negeri selama pencegahan berlaku,” ujar Direktur Pengawasan dn Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI,I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan pada Senin 12 September 2022.
Setelah mendapatkan permintaan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, pihaknya langsung memasukan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Sistem ini terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
Advertisement