KPK Tetapkan Dirut PTPN III Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Dirut PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dalam OTT terkait suap distribusi gula.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu sebagai pemberi PNO (Pieko Nyotosetiadi) pemilik PT Fajar Mulia Trasindo dan DPO (Dolly Pulungan), Dirut PTPN III dan IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa 3 September 2019.
Ditambahkan Laode, tersangka ini diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 yang merupakan fee terkait distribusi gula di lingkup PTPN III (Persero).
"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," katanya.
Duit itu diduga berasal dari Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang merupakan pemilik PT Fajar Mulia Transindo. PT Fajar Mulia Transindo merupakan pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Laode menyebut terdapat aturan internal di PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Penetapan harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
"Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU dan ASB Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila. Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," ujarnya.
Dolly kemudian meminta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana menindaklanjuti pemberian uang itu. Pieko diduga menyerahkan uang itu lewat orang kepercayaannya kepada Kertha Laksana yang kemudian diamankan KPK.
Tersangka penerima dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wit/dtk)
Advertisement