Dirut PT PAL Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan kapal ke Filipina. "Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menaikkan status empat orang," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat (31/3) sore.
KPK menetapkan M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, lalu Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia. Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai HN.
Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.
Hingga saat ini satu tersangka lagi di duga masih berda di luar negeri dan KPK berharap dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum yang ada. (tan)