KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 23 April 2019 resmi menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangungan proyek PLTU Riau-1.
"Ya (Ada tersangka baru), dalam perkembangan kasus PLTU Riau-1," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. "Nanti akan diumumkan selengkapnya," ujarnya.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Bekas Ketua Golkar Idrus Marham dengan pidana penjara 3 tahun.
Hakim meyakini Idrus memiliki peran dalam pusaran uang dari pengusahaan Johanes Budisutrisno Kotjo pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Eni di Rumah Idrus Marham.
Pusaran korupsi terjadi ketika Kotjo menginginkan proyek di PLN. Dia lantas meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR.
Novanto lantas mengenalkan Kotjo dengan Eni yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR. Singkat cerita, Eni lantas menghubungkan Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir dan juga meminta bantuan ke Idrus Marham. (man)