KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Jual-Beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Juli 2019.
Sedangkan tersangka sebagai pemberi yakni Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Basaria Pandjaitan menjelaskan kasus suap bermula saat Tamzil mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Posisi eselon 2 terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Muhammad Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agus Soeranto) untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," beber Basaria Pandjaitan.
Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Akhmas Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli 2019. Ada 7 orang dibawa ke gedung KPK pada Sabtu pagi. Mereka yakni Tamzil dan enam orang lainnya seperti staf khusus, ajudan Plt Kadis, hingga Sekretaris Dinas.
Ternyata bukan kali ini saja Tamzil berurusan dengan hukum. Sebab, dia juga pernah divonis terbukti korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005.
Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Saat itu, Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.