KPK Tetapkan Bupati Jombang Resmi Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka. Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jatim ini menerima suap berkaitan dengan pengisian jabatan tertentu di Jombang.
"Penyidik menetapkan 2 tersangka yaitu diduga sebagai pemberi IS (Inna Sulistyowati) selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dan penerima NSW (Nyono Suharli Wihandoko) Bupati Jombang 2013-2018," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Minggu, 4 Januari 2018.
Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Dan uang itu diduga berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar Bupati menetapkannya sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," sebut Syarif.
Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (frd)
Advertisement