KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka Kasus Korupsi Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka pada hari ini Selasa, 4 Mei 2021 sore.
Angin diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan saudara APA sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.
Firli mengungkapkan penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak bulan Februari 2021 lalu. "Sejak dimulai Februari 2021 yang lalu," jelasnya.
Lanjut Firli, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Angin akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, selanjutnya tim penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA (Angin) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021," ujarnya.
Angin bakal mendekam di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, dia akan isolasi mandiri sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan.
"Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," kata Firli.
Selain Angin, KPK juga menetapkan DR, dan tiga konsultan pajak yakni RAR, AIM, AS, dan kuasa wajib pajak VL sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, Angin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.