KPK Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Jatim Tersangka, Pj Gubernur Gas Pembahasan APBD-P
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru terkait kasus korupsi dana hibah bersumber dari APBD Jatim yang sebelumnya menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, pihaknya pun telah menunda satu agenda paripurna untuk menghormati proses penyidikan beberapa waktu lalu.
Hanya saja, ia juga tengah mengkomunikasikan agar proses pembahasan tidak terganggu karena saat ini tengah memasuki proses pembahasan tentang APBD-P dan KUA-PPAS yang harus segera diselesaikan.
"Tapi kami akan berkomunikasi bahwa proses hukum tetap kita hormati (jalan), tapi jangan sampai proses perencanaan dan pengesahan anggaran tidak berjalan. Itu akan mengganggu, bahwa ancaman tidak bisa digetok APBD-P," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin 15 Juni 2024.
Meski sempat tertunda, ia memastikan proses pengesahan bisa selesai sebelum pelantikan Anggota DPRD Jatim baru pada 30 Agustus 2024. Sebab, dari lima nama pimpinan saat ini hanya tiga yang diketahui sebagai tersangka.
"Insya Allah karena masih ada dua pimpinan tidak termasuk dalam tersangka yang masuk dalam sprindiknya," ungkapnya. Hanya saja, ia tidak membocorkan siapa tiga nama pimpinan tersebut.
"Kalau nunggu anggota baru (30 Agustus) akan lama lagi karena menyusun perangkat, takutnya waktu mepet. Sampai sekarang kami punya limit waktu cukup untuk sampai sebelum 30 Agustus dilantik bisa diputuskan, hanya mundur sedikit saja untuk mundur paripurna kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengumumkan sebanyak 21 nama yang menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.
Di mana 21 nama itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara, satu staf penyelenggara negara selaku penerima suap. Serta, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
Advertisement