KPK Temukan Uang Rp1 M, Diduga Terkait Dugaan Suap Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Surabaya pada Selasa 20 Desember 2022. Uang Rp1 miliar ditemukan dalam upaya paksa untuk mencari bukti dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Di tempat ini penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut lokasi penemuan uang itu. Salah satu lokasi yang digeledah, yakni Gedung DPRD Jawa Timur. Uang itu sudah dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK untuk didalami. Dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simandjuntak itu diharapkan terbongkar.
"Segera dilakukan analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," ucap Ali.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024. Uang yang dijanjikan, yakni Rp2 miliar. KPK menangkap para tersangka saat pemberian uang baru Rp1 miliar.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.