KPK Usut Dugaan Suap Perizinan Tempat Wisata Kota Batu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan suap kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Dugaan tersebut menguat setelah KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Rabu, 6 Januari 2021, kemarin.
Ada tiga kantor SKPD yang digeledah di antaranya, Kantor Dinas Pariwisata, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR). Dugaan suap berkaitan dengan perizinan tempat wisata.
"Hasil geledah dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Pemkot Batu 2011-2017. Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, pada Kamis 7 Januari 2021 berdasarkan rilis yang diterima Ngopibareng.id
Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan kasus suap perizinan tempat wisata di Kota Batu. Setelah diambil, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa oleh penyidik KPK.
"Dokumen perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011 hingga 2017," katanya.
Penggeledahan dokumen tersebut merupakan pengembangan kasus perkara gratifikasi di Pemkot Batu dalam kurun waktu 2011 hingga 2017 saat itu Walikota dijabat oleh Eddy Rumpoko.
"Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali
Ia mengatakan mengatakan ada dua orang yang kini masih berstatus saksi diduga sebagai pemberi dan perantara suap kepada SKPD di lingkungan Pemkot Batu.
Kedua orang tersebut yaitu pemilik PT. Gunadharma Anugerah, inisial MZ dan lantas asissten rumah tangga Edy Rumpoko, inisial K.
"Dugaan terkait pemberian sejumlah uang (oleh inisial MZ) kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," katanya.
Sementara itu peran K diduga sebagai perantara penerima sejumlah uang dari para kontraktor hingga SKPD di lingkungan Pemkot Batu.
Untuk diketahui, Eddy Rumpoko merupakan Walikota Batu dua periode pada 2007 hingga 2017. Dia divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap atas pengadaan mesin meubelair senilai Rp5,26 miliar.
Atas perbuatan itu, politisi PDI-Perjuangan itu dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
Advertisement