KPK Temukan Banyak Kepala Daerah Lindungi PNS Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, jumlah PNS atau ASN yang terbukti korupsi namun belum dipecat paling banyak berada di Sumatera Utara (Sumut) untuk kategori pemerintah daerah. Jumlah ini terdiri dari PNS mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
"Dari data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), 5 daerah terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah, Sumatera Utara, dengan jumlah 298 orang, Jawa Barat, 193 orang, Riau, 190 orang, NTT, 183 orang, Papua, 146 orang," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 14 September 2018.
Berdasarkan data BKN, jika khusus PNS tingkat provinsi, maka DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dengan jumlah 52 PNS, disusul Sumut dengan 33 orang. "Khusus untuk pegawai ASN di tingkat Provinsi yang terbanyak ada di Provinsi DKI 52 orang dan Sumut 33 orang," kata dia.
Terkait hal ini, KPK sudah mengingatkan pada para kepala daerah segera memecat para PNS yang terbukti korupsi. Apalagi, pemecatan merupakan perintah dari undang-undang.
"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kepala Badan Kepegawaian Negara menyepakati agar pemecatan para PNS yang terbukti korupsi dilakukan paling lama Desember 2018.
Dari catatan yang ada terdapat 2.357 orang PNS terbukti korupsi yang belum dipecat. (man)