KPK Tangkap Menteri KKP Diduga Terjerat Benih Lobster
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu 25 November 2020 dini hari.
Edhy Prabowo diamankan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.
Edhy Prabowo diduga diamankan terkait kasus korupsi. Komisioner KPK, Nawawi Pomolango membenarkan adanya penangkapan terhadap Edhy Prabowo.
"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi. Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam prjalanan ke kantor," kata Nawawi kepada awak media.
Belum diketahui latar belakang kasus dari penangkapan ini. Namun diduga terkait dengan aktivitas di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Majalah Tempo pernah menurunkan berita soal ekspor benur lobster pada Juli lalu. Di berita itu disebut, dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.
Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta. Diduga sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah bersuara lantang menolak ekspor benih lobster. Bahkan, dia melarang ekspor benih lobster pada 2016. Namun, saat Edhy Prabowo menjabat aturan yang dibuat Susi Pudjiastuti itu malah "ditenggelamkan".