KPK Tangkap Bupati Nganjuk, Ini Daftar OTT di Jawa Timur
Terhitung sejak 17 Oktober 2019 revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan. Undang-undang No. 19 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2002. Berbagai polemik muncul. Pasalnya di dalam mengandung 26 pasal yang dianggap melemahkan kerja KPK. Tak heran hal ini menimbulkan pro dan kontra.
Salah satunya pada Pasal 12. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi berhak melakukan penyadapan. Pasal 12 B tertulis KPK baru bisa melakukan penyadapan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Izin ini paling cepat turun 1x24 jam setelah adanya permintaan diajukan. Akibatnya, KPK terbatas saat melaksanakan tugasnya.
Sementara, berikut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jawa Timur sejak teken UU KPK yang baru.
1. Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Pejabat Pemkab Sidoarjo.
KPK menangkap Saiful Ilah dan beberapa pejabat terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa. Khususnya pada proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kab Sidoarjo pada 7 Januari 2020. KPK saat itu menyita uang sejumlah Rp 1.8 Milyar.
Kasus ini bermula dari adanya kabar akan terjadinya transaksi di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Tim KPK lantas menelusuri dan menangkap tiga orang yang terlibat. Yaitu Ibnu Ghofur, Totok Sumadi, dan Iwan. Barang bukti yang disita sejumlah Rp 256 juta.
Selang enam menit, tim menangkap Saiful Ilah dan ajudannya, Budiman. Barang bukti yang disita berupa uang sejumlah Rp 350 juta.
Penyidikan pun berlanjut ke ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sunarti Setyaningsih. Ditemukan barang bukti berupa uang Rp 225 juta.
Lalu, KPK melanjutkan ke Pejabat Pebuat Komitmen Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tertrahastoto. KPK menggeledah uang Rp 229.3 juta.
Selanjutnya, pihak yang terlibat lainnya adalah staf Ibnu Ghofur. Yaitu Siti Nur Fandhiyah dan Suparni. KPK menyita uang sebesar Rp 750 juta. Penelusuran terakhir bermuara pada Kepala bagian layanan pengadaan, Sangadjihitu Sangadji.
Setelah dilakukannya gelar perkara, kasus suap tersebut berkaitan dengan proyek infrastruktur. Di mana Totok dan Ibnu Ghofur dimenangkan tender proyeknya oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dalang di balik suap ini antara lain Saiful, Sunarti, Judi, Sanadjihitu, Totok, dan Ibnu.
2. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
KPK bekerja sama dengan Bareskrim untuk melakukan OTT pada Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Saat ini kasusnya masih pada tahap pemeriksaan awal. Status Novi sendiri masih sebagai yang terperiksa. Sehingga belum diketahui jelas kasus yang membelitnya.
Namun, ada dugaan Novi terlibat suap lelang jabatan di wilayahnya. Tercatat, barang bukti berupa uang sebesar Rp 647.9 juta. Sementara, perkembangannya sekarang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk, Adam Mujiharto yang diduga terkait dengan Novian juga dipanggil.
Yang menarik yang menjadi Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) OTT ini adalah Harun Al Rasyid. Di mana Harus merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Di sisi lain, dari hasil penyelidikan kasus jual beli jabatan ini memasang tarif berbeda tiap levelnya. Setingkat perangkat desa sebesar Rp 10 hingga 15 juta. Ada pula harga untuk jabatan lain sebesar Rp 150 juta.
Terdapat enam nama tersangka yang sudah dikantongi pihak kepolisian. Antara lain Camat Tanjunganom, Camat Sukomoro, Camat Berbek, Camat Locerek, Mantan Camat Sukomoro, dan ajudan Bupati Nganjuk.