KPK Tanggapi Ancaman Pengacara Novanto dengan Santai
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, menanggapi santai ancaman yang dilontarkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich mengancam akan melaporkan pimpinan KPK ke Polisi, apabila lembaga antirasuah itu kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Basaria mengatakan, saat ini KPK masih melakukan sejumlah langkah untuk kembali menjerat Novanto. Ia pun mempersilakan pengacara Novanto melapor ke Polisi, apabila nantinya KPK kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.
Menurut Basaria, adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan ke Polisi.
“Enggak apa-apa, hak beliau. Enggak apa-apa, dilaporkan saja,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Basaria meyakini Kepolisian tidak akan menindaklanjuti laporan itu. Sebab, apa yang dilakukan KPK adalah murni penegakan hukum, bukan sebuah tindak pidana.
“Saya kira Polisi punya sikap profesional di bidang penyidikan. Mereka akan mengerti mana yang tindak pidana dan bukan,” ucap Basaria.
“Setiap orang boleh saja lapor ke Polisi. Silakan saja,” tambah purnawirawan polisi berpangkat Irjen ini.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengancam bakal melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polisi jika kliennya ditetapkan kembali menjadi tersangka.
Ia menilai putusan Praperadilan yang membebaskan Novanto dari status tersangka sudah final dan tak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, ia menganggap KPK melanggar hukum jika kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. (kuy)