KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Penyidik menilai belum diperlukan untuk menahan Hasto.
"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin, 13 Januari 2025.
Tessa juga menyebut penyidik masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya ialah perlunya memeriksa sejumlah saksi yang belum hadir.
"Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan. Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir diantaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya," sambungnya.
Saat ditanya materi pemeriksaan, Tessa mengungkap Hasto diperiksa soal barang bukti yang ditemukan penyidik dan mengenai keterangan dari para saksi dalam kasus yang melibatkan dirinya.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” katanya.
Tessa mengatakan penyidik KPK secara garis besar juga mendalami pengetahuan Hasto terkait perkara yang sedang disangkakan kepada dirinya maupun kepada tersangka lainnya. "Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," ujarnya.
Diketahui, salah satu barang bukti dalam perkara ini adalah catatan dan barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di rumah milik Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari tiga jam, Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 13.27 WIB.
Meski demikian, Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut. "Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Advertisement