KPK Tahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Mulai Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Penahanan Hasto berlangsung selama 20 hari pertama, mulai hari ini.
Proses Penahanan Hasto Kristiyanto di KPK
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Hasto mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Sebagai tersangka, Hasto juga sempat diperlihatkan dalam konferensi pers yang diadakan oleh KPK.
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto sempat diwarnai oleh demonstrasi dari sekitar seratusan simpatisan PDIP yang memadati kantor KPK. Beberapa kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut hadir mendampingi Hasto dalam proses hukum ini.
Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto
Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan lainnya. Dalam proses pemeriksaan, Kapolda Metro Jaya Irjan Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto juga terlihat mengunjungi KPK untuk memantau pengamanan pemeriksaan.
KPK Tetapkan Hasto Tersangka Suap dan Obstruction of Justice
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada akhir tahun 2024, bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku yang kini menjadi buron. Selain Harun Masiku, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari.
Selain tuduhan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice (perintangan penyidikan). Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku pada awal 2020, serta meminta Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri. Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa saksi dalam kasus ini untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Upaya Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak
Hasto sempat berupaya lepas dari status tersangka dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, pada persidangan 13 Februari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan tersebut. Hakim beralasan bahwa permohonan seharusnya diajukan secara terpisah.
Meskipun permohonan praperadilan ditolak, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.
Kehadiran Hasto di KPK untuk Pemeriksaan Ulang
Pada hari Kamis, 20 Februari 2025, Hasto Kristiyanto hadir kembali di KPK untuk menjalani pemeriksaan ulang. Hasto didampingi oleh tim penasihat hukumnya, seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen. Beberapa kader senior PDIP juga turut menemani Hasto. Ratusan simpatisan PDIP juga menggelar aksi di depan Gedung KPK.
Dalam pernyataannya, Hasto meminta doa dari para simpatisannya dan menyatakan siap menghadapi proses hukum ini. "Kami mohon doanya. Kami siap lahir-batin," ujar Hasto sebelum menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, pada 17 Februari 2025, Hasto tidak hadir karena tim penasihat hukum mengajukan surat penundaan pemeriksaan akibat permohonan praperadilan kedua yang masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Tetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah Tersangka dalam Kasus Suap
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait penetapan PAW anggota DPR RI 2019-2024, termasuk pengurusan PAW Harun Masiku yang kini menjadi buron.
Advertisement