KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
“Kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RJL (RJ Lino), Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) dalam dugaan TPK terkait proyek pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II (Persero) Tahun 2010,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
KPK sebelumnya telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015. Selama proses penyidikan, KPK telah mengumpulkan keterangan 74 saksi dan menyita berbagai barang bukti dokumen yang terkait perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Alex.
Terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19, RJ Lino akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)