KPK Tahan Kepala Proyek Waskita Karya Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami di NTB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus H, terkait dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2014. Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama Aprialely N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pengumuman tersebut pada Senin, 30 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers, Agus Herijanto tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely N dan Agus H,” ujar Asep dikutip @KPK_RI di X pada Senin 30 Desember 2024.
Kedua tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Menurut KPK, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Meski belum disebutkan secara detail jumlah kerugian, kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.
KPK menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur.
Menurut Asep, pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan anggaran besar, terutama yang bertujuan untuk mitigasi bencana seperti pembangunan shelter tsunami. KPK berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan mereka.
“Upaya ini menjadi langkah nyata KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur publik yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tutup Asep.