KPK Tahan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat periode 2017 - 2018.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Sebelumnya, KPK pada Kamis memeriksa Sukiman dalam penyidikan kasus suap tersebut. "Makasih ya, mohon doanya. Mudah-mudahan cepat selesai," kata Sukiman yang sudah mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta.
Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Untuk tersangka Natan telah terlebih dahulu ditahan sejak 12 Juni 2019 lalu.
Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.
Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar. (wit/ant)