KPK Tahan Abah Anton
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Wali Kota Malang nonaktif, M Anton terkait kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Anton keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB. Meski tersenyum, rompi oranye sudah melekat di badannya, Selasa, 27 Maret 2018.
"Ya kita ikuti saja," pasrah Anton.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penahanan M Anton tentunya demi kepentingan penyidikan kasus. Dia ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Di Rutan Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.
Selain Anton, KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yang hari ini diperiksa sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Mereka ditahan di Rutan KPK.
"Penahan 20 hari pertama," Febri menandaskan.
Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi massal APBD Perubahan Kota Malang 2015. Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang adalah para tersangka baru.
Sedangkan tiga lainnya yang lebih dulu jadi tersangka adalah Hendarwan Maruszaman selaku rekanan. Ketua DPRD Kota Malang saat itu M Arif Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang saat itu. (frd)