KPK Sita Rp380 Juta dan Dokumen Dana Hibah dari Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Jawa Timur, Rabu 10 Juli 2024. Hal ini terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
"penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Samapang, dan Kabupaten Sumenep," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024, dikutip dari Antara.
Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan yang senilai Rp380 juta. Selain itu, sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara tersebut turut disita.
"Dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lain," rinci Tessa Mahardhika.
Perkara yang menjerat Sahat, telah divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Madura. Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tessa Mahardhika mengatakan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.