KPK Sita Rp3,5 M dan Uang Ratusan Ribu Dollar dari Rumdin Nurdin
Dalam penggeledahan rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tas, kardus, plastik, dan paper bag yang semuanya total 13 buah. Tempat-tempat ini berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Ada uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711 yang kami temukan di dalam kamar Rumah Dinas Gubernur Kepri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
Febri menyampaikan, penyidik telah menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. “Selain uang, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” kata Febri.
Febri menambahkan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin rencana reklamasi di Kepulauan Riau tahun anggaran 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Keempat orang tersangka itu antara lain, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (ES) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) yang diduga sebagai penerima, juga Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Suap tersebut diberikan oleh Abu Bakar terkait pengajuan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung
Atas perbuatannya, Nurdin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak diduga pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wit/ant)
Advertisement