Mensos Ditangkap, KPK Sita Barang Bukti Uang Rp14,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Minggu 6 Desember 2020.
Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah senilai Rp11,9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171,085 dollar AS (setara Rp2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
Dalam konferensi pers pada Minggu dinihari, KPK juga menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam tujuh buah koper berukuran besar dan sedang. Tampak pula satu tas kecil yang di dalamnya juga terdapat uang tunai.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang yang disita diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW dan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).
Adapun uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. "Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," kata Firli.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.
Mensos Juliari bersama empat orang lainnya diduga korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun.
KPK telah menyangkakan Juliari melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.