KPK Sita Aset Tantri-Hasan, Pegiat Korupsi Duga Ratusan Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyita aset Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, mantan anggota DPR RI yang dinilainya sekitar Rp7 miliar. Sisi lain, pegiat korupsi di Kabupaten Probolinggo menduga, aset suami-istri ini mencapai ratusan miliar karena sebagian besar diatasnamakan orang lain.
“Saya menduga kalau aset mereka bukan hanya Rp7 miliar sebagaimana dirilis KPK tetapi ratusan miliar,” ujar Syamsudin, aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo, Sabtu, 19 Februari 2022.
Sam, panggilan akrab Samsudin menduga, sebagian aset Tantri dan Hasan diatasnamakan keluarga dan kerabatnya. Sehingga komisi anti-rasuah itu disarankan untuk menelusuri aset Tantri dan Hasan di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
“Sebelumnya kami sudah memberikan informasi kepada KPK terkait dugaan aset-aset Hasan dan Tantri di 24 kecamatan,” katanya.
Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri dalam rilis tertulisnya, Sabtu, 19 Februari 2022, menjelaskan, penyidik KPK telah menyita aset Tantri dan Hasan senilai sekitar Rp7 miliar. Penyitaan aset ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tantri dan Hasan.
Ali menjelaskan, penyitaan itu dilakukan sejak Jumat, 18 Februari 2022. Penyidik KPK memasang tulisan (plang) penyitaan pada beberapa aset yang diduga milik mereka.
Di antara aset yang disita KPK adalah rumah pribadi pasangan suami-istri ini di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Di rumah tersebut, Tantri dan Hasan terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, akhir Agustus 2021 silam.
Penyidik KPK juga menyita sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sekretaris Desa Sumberlele, Andi Lukman membenarkan, ada penyitaan aset Tantri dan Hasan di RT 001 RW 001, Dusun Kerto Utomo, Desa Sumberlele.
Andi mengaku, sempat dihubungi penyidik KPK melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Penyidik KPK minta ditunjukkan letak tanah berukuran 20 x 12 meter persegi atas nama Faradina (putri Hasan).
“Awalnya saya tidak tahu, ternyata Faradina itu Mbak Dina putri Pak Hasan,” ujarnya.
Satu lagi aset Tantri-Hasan yang disita KPK adalah sebuah rumah di Perum New Garden di Desa Sumberlele. “Saya tidak tahu atas nama siapa, yang jelas rumah itu ada yang menempati, mungkin ngontrak,” kata Sekdes.
Informasi lain, KPK juga menyita sebidang tanah di Desa Karangen, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Tantri dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. TPPU merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Terkait kasus suap dan gratifikasi ini, Tantri dan Hasan masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Surabaya.