KPK Sita Aset Senilai Rp8,1 Miliar di Surabaya dan Malang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar.
Upaya paksa tersebut dilakukan pada 8 Januari 2025 berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
"Pada 8 Januari 2025 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada media, Minggu 12 Januari 2025.
Tessa menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan karena diduga aset-aset dimaksud diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Ia mengaku belum mendapat informasi secara lengkap dari tim penyidik mengenai pihak yang menguasai beberapa aset tersebut.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ucap juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk mendalami pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset yang bersangkutan. Anwar Sadad pada saat itu merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
Materi serupa juga dikonfirmasi penyidik KPK kepada Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
Lembaga antirasuah setidaknya telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Adapun sejak 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.