KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Jakarta: KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik oleh KPK.
"Biro Hukum sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diagenda sidang tersebut akan dilaksanakan hari Selasa 12 September 2017, jadi permohonan praperadilan itu sudah kita terima dan baca," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Sidang praperadilan itu rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Chepy Iskandar yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi sedang kita pelajari. Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana karena menurut pandangan kami semua sudah `clear` secara hukum sebenarnya dsri apa yang disampaikan," tambah Febri.
Menurut Febri, penetapan Setnov sebagai tersangka adalah pengembangan dari proses penuntutan, penyidikan dan penyelidikan KPK sejak 2014 lalu.
"Misalnya terkait keabsahan penyidik dari non-Polri atau Kejaksaan, apakah mengacu pada KUHAP atau UU KPK, tentu kita sudah firm betul soal itu, apalagi MK menegaskan tentang bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. Kemudian terkait proses penyidikan dengan minimal dua alat bukti, itu kita sudah memiliki itu, kita yakin dengan bukti tersebut," ungkap Febri.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada 4 September 2017 lalu.
Adapun isi gugatan adalah (1) Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap Setya Novanto (pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat No. 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan segala akibat hukumnya; (2) Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto (pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017;
Selanjutnya (3) Memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto (Pemohon) sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setya Novanto (Pemohon); (4) Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto (pemohon) dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan;
Terakhir menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto (Pemohon). (ant)